Haiii #SahabatData 🙏
Selasa, 13 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
BPS Kabupaten Minahasa Utara melakukan kegiatan Sharing Knowledge dalam rangka Internalisasi Pembinaan Statistik Sektoral.
Pembinaan Statistik Sektoral menjadi salah satu tugas BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota yang diatur melalui Peraturan BPS no. 5 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS Provinsi dan BPS Kab/Kota untuk mewujudkan SSN (Sistem Statistik Nasional) yang andal, efektif dan efisien; Mewujudkan SDI (Satu Data Indonesia). Oleh karena itu setiap pegawai BPS wajib menerima pembinaan terkait Pembinaan Statistik Sektoral.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik yang diikuti oleh seluruh ASN BPS Kabupaten Kabupaten Minahasa Utara yang disampaikan oleh Statistisi Ahli Madya Marthedy M. Tenggehi,S.Si,M.Si.dan Statistisi Ahli Pertama Pandu Wicaksono, S.Tr.Stat
#BPSMinutTerdepan