Porto | Porto adalah ongkos kirim yang dapat dilunasi di muka dengan tunai maupun dengan prangko atau
dibayar kemudian oleh penerima dengan membayar secara tunai. Surat menyurat yang tidak
berprangko atau prangkonya kurang, dikenakan denda berupa meterai porto. |
Pos | Pos adalah pelayanan lalu lintas surat pos, uang, barang dan pelayanan jasa lainnya yang ditetapkan
oleh menteri. Pos diselenggarakan oleh badan yang ditugaskan menyelenggarakan pos dan giro. |
Pos Cepat Antaran Kota - Pos Canta | Pos Cepat Antaran Kota-Pos Canta adalah layanan pengiriman surat (termasuk dokumen) di dalam
kota berikut jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan. |
Pos Cepat Antarkota Terbatas - Pos Patas | Pos Cepat Antarkota Terbatas - Pos Patas adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) di dalam
negeri dengan angkutan udara/darat, dengan jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan. |
Pos Desa
| Pos Desa adalah fasilitas fisik pelayanan di luar ibukota kecamatan yang belum ada kantor pos, bertempat di kantor desa/kelurahan atau tempat lain di luar ibukota kecamatan yang disediakan oleh pemerintah desa/kelurahan dan diselenggarakan oleh pegawai/perangkat pemerintah desa/kelurahan.
|
Pos Keliling Desa (PKD) | Pos Keliling Desa (PKD) adalah kegiatan penyediaan jasa pos yang bergerak dari desa ke desa secara tetap dan teratur dengan menggunakan kendaraan roda dua.
|
Pos Keliling Kota (PKK) | Pos Keliling Kota (PKK) ialah penyediaan jasa pos yang bergerak di tempat tertentu dalam kota secara tetap dan teratur dengan menggunakan mobil atau kendaraan bermotor roda empat.
|
Pos Kilat Khusus | Pos kilat khusus adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) secara khusus ke 222 kota di
Indonesia dengan angkutan udara dan darat. Pengirim menerima bukti kirim, bukti terima, dan ganti
rugi atas keterlambatan atau kehilangan. |
Pos Pemasaran Keliling (Pos Sarling)
| Pos Pemasaran Keliling (Pos Sarling) adalah unit pelayanan pos bergerak yang melaksanakan tugasnya secara tetap dan teratur sari pintu ke pintu (door to door) dengan mengunakan kendaraan bermotor roda dua.
|
Pos Sekolah
| Pos Sekolah adalah fasilitas pelayanan pos di sekolah-sekolah untuk keperluan para siswa dan sekolah, yang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala sekolah dengan mengikutsertakan organisasi resmi atau koperasi siswa di bawah pembinaan dan bimbingan kepala sekolah dan kepala kantor pos.
|