Baku Berbage Ilmu [BBI] - Disiplin Pegawai Negeri Sipil - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Minahasa Utara dibuka setiap hari Senin - Jumat pada jam 08.00 s/d 15.30 WITA

Baku Berbage Ilmu [BBI] - Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Baku Berbage Ilmu [BBI] - Disiplin Pegawai Negeri Sipil

16 Februari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Jumpa Lagii #SahabatData 🙏

Jumat, 16 Februari 2024

Dalam rangka menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan BPS Kabupaten Minahasa Utara diadakan kegiatan Baku Berbage Ilmu tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Lingkup BPS Kabupaten Minahasa Utara.

Kepala BPS Kabupaten Minahasa Utara Carlos Erickson, SST, M.Si menyampaikan sambutan “Sebagai PNS yang baik sudah selayaknya kita menjaga diri agar terhindar dari hal-hal yang melanggar disiplin pegawai negeri sipil”

Narasumber dikegiatan Baku Berbage Ilmu adalah Arista Rosa Belawan, SST sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPS Kabupaten Minahasa Utara.

Arista membeberkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021. Dimulai dari Kewajiban dan Larangan. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam PP tersebut hukuman disiplin terbagi menjadi tiga ; hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.😊


#BPSMinutTerdepan

#BBI_2024

#HumasBPSMinut

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara (Statistics of North Minahasa)Kompleks Perkantoran Pemkab Minahasa Utara

Airmadidi-95371

Telp : (0431) 891050

Mailbox : bps7106@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik