Koordinasi dengan Sekda Kabupaten Minahasa Utara terkait pembentukan Tim Penilai Internal (TPI) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Minahasa Utara dibuka setiap hari Senin - Jumat pada jam 09.00 s/d 15.00 WITA. Pelayanan 24 jam kami dapat melalui chatbot via Whatsapp

Koordinasi dengan Sekda Kabupaten Minahasa Utara terkait pembentukan Tim Penilai Internal (TPI)

Koordinasi dengan Sekda Kabupaten Minahasa Utara terkait pembentukan Tim Penilai Internal (TPI)

29 November 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada tanggal 29 November 2022, Tim Penilai Badan (TPB) BPS Kabupaten Minahasa Utara melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara terkait pembentukan Tim Penilai Internal (TPI) dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Tujuan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral antara lain untuk mengukur capaian kemajuan Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral, dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik sektoral.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara

(BPS-Statistics Minahasa Utara Regency)

Kompleks Perkantoran Pemerintah

Kabupaten Minahasa Utara

Airmadidi Atas

Airmadidi-95371

Telp : (+62431) 891050

Mailbox : bps7106@bps.go.id

Whatsapp (Chatbot): +6285729493103

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik