Koordinasi dengan Sekda Kabupaten Minahasa Utara terkait pembentukan Tim Penilai Internal (TPI) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Minahasa Utara dibuka setiap hari Senin - Jumat pada jam 08.00 s/d 15.30 WITA

Koordinasi dengan Sekda Kabupaten Minahasa Utara terkait pembentukan Tim Penilai Internal (TPI)

Koordinasi dengan Sekda Kabupaten Minahasa Utara terkait pembentukan Tim Penilai Internal (TPI)

29 November 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada tanggal 29 November 2022, Tim Penilai Badan (TPB) BPS Kabupaten Minahasa Utara melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara terkait pembentukan Tim Penilai Internal (TPI) dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Tujuan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral antara lain untuk mengukur capaian kemajuan Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Statistik Sektoral, dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik sektoral.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara (Statistics of North Minahasa)Kompleks Perkantoran Pemkab Minahasa Utara

Airmadidi-95371

Telp : (0431) 891050

Mailbox : bps7106@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik