February 16, 2024 | Other Activities
Jumpa Lagii #SahabatData 🙏
Jumat, 16 Februari 2024
Dalam rangka menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan BPS Kabupaten Minahasa Utara diadakan kegiatan Baku Berbage Ilmu tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Lingkup BPS Kabupaten Minahasa Utara.
Kepala BPS Kabupaten Minahasa Utara Carlos Erickson, SST, M.Si menyampaikan sambutan “Sebagai PNS yang baik sudah selayaknya kita menjaga diri agar terhindar dari hal-hal yang melanggar disiplin pegawai negeri sipil”
Narasumber dikegiatan Baku Berbage Ilmu adalah Arista Rosa Belawan, SST sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPS Kabupaten Minahasa Utara.
Arista membeberkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021. Dimulai dari Kewajiban dan Larangan. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam PP tersebut hukuman disiplin terbagi menjadi tiga ; hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.😊
#BPSMinutTerdepan
#BBI_2024
#HumasBPSMinut
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara
(BPS-Statistics Minahasa Utara Regency)
Kompleks Perkantoran Pemerintah
Kabupaten Minahasa Utara
Airmadidi Atas
Airmadidi-95371
Telp : (+62431) 891050
Mailbox : bps7106@bps.go.id
Whatsapp (Chatbot): +6285729493103